NARKOBA DI BATAM
Deretan Fakta BNN Gerebek Rumah Pembuatan Narkoba di Batam, Tiga Orang Ditangkap
Berikut deretan fakta terkait BNN gerebek rumah pembuatan narkoba di Batam, Rabu (20/7) lalu. Tiga pria ditangkap, seorang di antaranya WNA Malaysia
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri atau BNNP Kepri menggerebek rumah pembuatan narkoba di Batam, Rabu (20/7/2022) lalu.
Peristiwa penggerebekan rumah sewa yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis sabu-sabu ini persisnya terjadi di Jalan Pandan Laut Nomor 23 Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi Batam.
Tiga orang pria ditangkap BNN, satu di antaranya Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
Berikut deretan fakta terkait penggerebekan rumah pembuatan narkoba di Batam yang dirangkum Tribun Batam:
1. Dipasang garis larangan melintas
Sehari pasca penggerebekan rumah pembuatan narkoba di Batam, tim BNNP Kepri kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (21/7/2022).
Di sana personel berseragam BNN memasang garis larangan melintas di rumah tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba di Batam, Tetangga Curigai Pelaku Pabrik Sabu di Sukajadi
2. Tak dikenal
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Didik, tiga pria yang diamankan BNN itu merupakan penghuni baru.
Mereka baru menempati rumah yang dijadikan pabrik sabu di Batam itu kurang dari sepekan.
Semenjak tinggal di sana, mereka juga tidak pernah melapor ke RT.
Itu sebabnya, warga tidak tahu menahu soal penghuni baru di rumah tersebut.
“Memang pemilik rumah tersebut sudah sampaikan, ada orang baru yang menyewanya. Namun hingga tiga hari tinggal mereka tak ada melapor,” ujar Ketua RT 6 RW 1 Kelurahan Sukajadi, Didik, di lokasi penggerebekan rumah itu, Kamis (21/7/2022) sore.
Hal yang sama disampaikan tetangga sebelah rumah, Sibuea.
Rumah Sibuea berdempetan dengan rumah yang disegel aparat.