NARKOBA DI BATAM

Deretan Fakta BNN Gerebek Rumah Pembuatan Narkoba di Batam, Tiga Orang Ditangkap

Berikut deretan fakta terkait BNN gerebek rumah pembuatan narkoba di Batam, Rabu (20/7) lalu. Tiga pria ditangkap, seorang di antaranya WNA Malaysia

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Petugas BNN Provinsi Kepri menunjukkan tersangka gelar ungkap kasus clandestein lab (pabrik gelap) pembuatan narkotika di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (21/7/2022). Satu warga negara asing asal Malaysia dan dua warga Indonesia diamankan BNN Provinsi Kepri dengan barang bukti 2.261 gram sabu bening dan 2.771 gram sabu ungu. 

Kasus penanganan terkait rumah pembuatan narkoba di Batam ini, diambil alih oleh BNN pusat.

Sebelumnya, Humas BNNP Kepri, Salman membenarkan adanya penggerebekan satu unit rumah di Perumahan Sukajadi Batam.

“Ya, ditemukan paket sabu di rumah itu,” jawabnya singkat.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini akan diambil alih langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN RI, Komjen Pol Petrus Golose mengungkap alasan pihaknya segera ungkap kasus ini ke publik lewat jumpa pers.

Ia mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari BNN untuk memberantas kejahatan narkoba.

5. Satu dari tiga tersangka mantan polisi di Malaysia

Dalam penggerebekan rumah pembuatan narkoba di Batam, Rabu (20/7/2022) lalu, BNN mengamankan tiga orang pria.

Mereka Murti Softalingan (43), Nario Santoso (47) dan Abdul Sale (25).

Satu di antaranya WNA asal Malaysia.

WNA bernama Murti Softalingan itu merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia yang dipecat secara tidak hormat.

Namun Petrus enggan membeberkan tindak pidana apa yang membuat mantan polisi Malaysia itu dipecat.

Ketiganya dihadirkan saat ekpose kasus di Batam, Kamis lalu.

6. Ditangkap terpisah

Tiga pria yang ditangkap BNN terkait penggerebekan rumah pembuatan narkoba di Batam ditangkap terpisah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved