BERITA KRIMINAL
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa, Saat Berbuat Asusila pelaku Dibantu Istrinya
Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk
TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Suami istri tega melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur.
Korban dipaksa berhubungan dengan seorang pria bersuami. Saat melakukan hubungan badan tersebut, sang istri malah merekamnya.
Gadis berusia 16 tahun tersebut akhirnya viral setelah Foto-foto tanpa busananya menyebar di medsos.
Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan.
Aksi pencabulan yang dilakukan DS terhadap Bunga direkam oleh S, istri DS.
Perbuatan pasutri ini terungkap setelah foto bugil korban tersebar di WhatsApp Group (WAG).
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Batam Batal Digelar Hari Ini, Banyak Wakil Rakyat Absen
Baca juga: Persik Kediri Pindah Lokasi Latihan ke Boyolali Jelang Laga Perdana Di Liga 1 2022
Pihak keluarga yang mendapati foto itu, lalu mempertanyakan kepada korban.
Korban membenarkan jika foto tersebut benar dirinya dan korban akhirnya buka suara.
Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.
"Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. S membujuk korban untuk melayani DS.
Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).
Saat tersangka DS menyetubuhi korban, S merekamnya dengan kamera handphone.
S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.
Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20151022_140421.jpg)