BERITA KRIMINAL

Pria Ini Coba Kecoh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Tapi Gak Mempan

Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tak terkecoh dengan tersangka yang menyimpan sabu-sabu serta mengemasnya secara khusus.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dokumentasi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Aisyah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (18/7/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Niat seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang berinisial J dalam lipatan tisu tak membuat anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang terkecoh.

Saat anggota Satres Narkoba Polresta Tanjung menggeledahnya, mereka menemukan satu helai tisu yang berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu yang ditemukan anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang itu masih terbungkus lagi dengan plastik bening dengan borot kotor 0,3 gram.

Tersangka J menyimpan barang haram itu dalam gantungan kunci sepeda motor.

Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mulanya mendapat informasi tersangka J yang membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (18/7/2022).

Polisi kemudian bergerak menindaklanjuti informasi itu sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Narkoba di Batam, Tetangga Curigai Pelaku Pabrik Sabu di Sukajadi

Baca juga: Mantan Polisi Malaysia Ditangkap saat Penggerebekan Pabrik Sabu di Sukajadi Batam

Begitu tiba di lokasi, mereka menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi jalan depan Mall Tanjungpinang.

Tepatnya di Jalan Aisyah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

"Yang bersangkutan kami geledah didampingi warga setempat," ungkap Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Jumat (22/7/2022).

Tersangka J bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun", tegas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang itu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved