SELEB TERKINI
Nikita Mirzani Tak Ditahan, Polisi Pertimbangkan Status Single Parent Dengan Tiga Anak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
TRIBUNBATAM.id- Artis Nikita Mirzani tak jadi ditahan.
Polisi mempertimbangkan status Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga orang anak.
Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Setelah 24 Jam Ditangkap
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis saat Ibunya Dijemput Polisi
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Namun akhirnya rencana penahanan Nikita Mirzani dibatalkan dan sang artis diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Hal tersebut dikonfirmasi kembali oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.
Yang menjadi pertimbangan polisi, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.
Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.
"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya.
Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.