PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Akan Awasi Langsung Autopsi Brigadir J
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa siap membantu pengungkapan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, apabila dibutuhkan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Permintaan kuasa hukum Brigadir J untuk melakukan Autopsi ulang jenazah Brigadri J disetujui. Bahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan siap membantu dan memilih dokter senior untuk jalannya proses Autopsi Brigadir J.
Iapun mengatakan akan mengawasi langsung jalannya Autopsi tanpa adaya intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa siap membantu pengungkapan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, apabila dibutuhkan.
Yakni dengan membantu menyiapkan dokter senior dan rumah sakit dalam rangka autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Jenderal Andika memastikan pihak dokter dan rumah sakit pilihannya akan melakukan upaya pengungkapan kasus secara objektif dan tidak dapat terintervensi dari pihak manapun.
"(Mengenai) permintaan misalnya tenaga dokter dan rumah sakit, saya pasti siap (membantu), ini kan kemanusiaan, apa saja (siap membantu)."
"Tetapi memang saya ingin memastikan detailnya, supaya saya sendiri bisa mengawasi objektivitas dilapangan, karena itu kan tidak mudah."
"Sehingga saya harus pastikan rumah sakit mana (yang kan melakukan autopsi) tim dokternya pun kita pilih yang senior."
"Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal."
"Dan yang lebih penting memang terkendali, terkendali dalam arti tidak ada intervensi sedikitpun, sehingga mereka (dokter rumah sakit) bisa memberikan opini yang benar-benar objektif," kata Jenderal Andika, Jumat (22/7/2022) dikutip dari Tayangan Kompas Tv.
Segera Autopsi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengacara keluarga Brigadir J meminta agar proses autopsi ulang jenazah Brigadir J segera dilakukan.
Karena jika semakin lama proses ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J ditunda, maka jenazah Brigadir J semakin mengalami proses pembusukan.
Sehingga akan menyulitkan proses jalannya autopsi terhadap tubuh Brigadir J.
"Kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit."