BERITA KRIMINAL
Ayah Kandung Tersangka Kasus Kekerasan Anak Ungkap Alasan Ikat Buah Hatinya
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya tetapkan pasangan suami istri sekaligus orangtua dari anak berkebutuhan khusus tersangka kasus kekerasan anak.
Sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtuanya.
"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan nenaknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.
Dia bersumpah sangat menyesali perbuatannya mengikat anak semata wayang menggunakan rantai dan tali bahan.
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, wallahi saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P dengan suara yang terdengar lirih seperti diberitaka TribunJakarta.com.
Kondisi R sendiri merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Di usianya yang menginjak remaja bocah laki-laki ini tampak tidak seperti anak seusianya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: KPPAD Anambas Klaim Kasus Kekerasan Anak 2021 Menurun, Tak Seperti Tahun Lalu
Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Mantan Kapolresta Barelang Polda Kepri ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.
Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.(TribunBatam.id) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunJakarta.com