BERITA KRIMINAL
Ayah Kandung Tersangka Kasus Kekerasan Anak Ungkap Alasan Ikat Buah Hatinya
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya tetapkan pasangan suami istri sekaligus orangtua dari anak berkebutuhan khusus tersangka kasus kekerasan anak.
BEKASI, TRIBUNBATAM.id - Pasangan suami istri berinisial P dan A tertunduk sambil saling bergandengan tangan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi.
Anggota Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mereka berinisial R (15).
Pasangan suami istri ini mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.
Selain itu, tangan R (15) yang memiiki kebutuhan khusus juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.
Ayah kandung R (15), P mengungkap alasan ia terpaksa mengikat anaknya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Marak saat Akhir Tahun, Kepri Bagaimana?
Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini malu dengan kelakuan anaknya yang pernah meminta makanan ke tetangga.
Dia takut tetangga sekitar menilai putranya tidak diberikan makan.
Padahal setiap hari R selalu diberi makan tiga kali.
Selain malu, dia juga khawatir R melakukan tindakan yang tidak terkontrol.
Sebab, neneknya pernah hampir dibuat celaka.
"Sebenernya sih saya terpaksa berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol. Sebelumnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P saat ungkap kasus di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Sabtu (23/7/2022).
Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.
Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.
Baca juga: Tingkat Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri Tinggi Jadi Atensi Gubernur
Ibu tiri R (15), berinisial A bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh.