TANJUNGPINANG TERKINI
Bea Cukai Serahkan Beras Tegahan ke Pemko Tanjungpinang untuk Masyarakat
Sebanyak 880 kilogram beras tegahan bea cukai diserahkan Pemko Tanjungpinang untuk didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bea cukai menyerahkan 880 kilogram beras hasil tegahan tahun 2021 ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Beras hasil tegahan bea cukai ke Pemko Tanjungpinang itu bakal didistribusikan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penyerahan barang tegahan bea cukai ke Pemko Tanjungpinang tersebut sebelumnya sudah mendapat izin dari Badan Pangan Nasional dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang ini untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima.
“Barang tegahan ini berasal dari kawasan bebas yang tertangkap dari penindakan tugas, kemudian diproses dan mendapat izin dari instansi berwenang,” ucap Hartana, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Bea Cukai Lampung Segel Satu Kontainer Senjata Api Milik Amerika Serikat
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu, Buru Tersangka Hingga NTB
Baca juga: TNI AL dan Bea Cukai Temukan Belasan Ribu Mikol Ilegal dari Perbatasan Malaysia - Indonesia
Misalnya seperti barang dari luar negeri yang masuk kawasan bebas.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Elfiani Sandri mewakili Pemko Tanjungpinang saat menerima beras menyebutkan akan segera menyerahkan beras ini ke penerima yang berhak.
"Kami juga bekerja sama dengan BINDA, ketika ada kegiatan vaksinasi tentunya beras menjadi daya tarik atau stimulasi warga untuk ikut mengikuti vaksinasi," tutur Elfiani.
Untuk jumlahnya sendiri, Elfiani akan melihat berapa banyak stok yang ada dan juga tergantung kondisi.
Sebelum diserahkan ke masyarakat yang membutuhkan, beras sudah dilakukan uji kelayakan, dari hasil yang diperoleh beras masih bagus dan layak digunakan.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google