Selasa, 12 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu, Buru Tersangka Hingga NTB

Bea Cukai Batam bersama tim berkolaborasi menangkap tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Dokumentasi Bea Cukai Batam
Tersangka UJ dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan petugas Bea Cukai Batam di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 257,8 gram.

Bea Cukai Batam menegah narkotika tersebut dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) 'PPP' pada Kamis (30/6/2022) pagi.

Narkotika yang ditegah oleh Bea Cukai Batam itu dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas.

Serta akan diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.

Kemudian Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Ganja lewat Jasa Ekspedisi Dalam Sepekan

Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini langsung melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.

"Pada Senin, (4/7/2022) tim berhasil menemukan lokasi rumah penerima di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka, berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca.

Tersangka berinisial UJ, dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, serta dua pipet kaca.

Baca juga: Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling

Selanjutnya, pria 37 tahun itu dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup.

Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved