PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

IPW Minta Ferdy Sambo, Istrinya dan Bharada E Harus Hadir Dalam Rekontruksi Nanti

IPW meminta sejumlah pihak hadir dalam kasus acara rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J nantinya. Ini dikarenakan mereka adalah saksi kunci dalam k

Editor: Eko Setiawan
tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada E dipastikan tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Prarekontruksi yang dilakukan oleh Polisi dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam tidak menghadirkan sejumlah pihak.

Dalam prarekontruksi tersebut, Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Ferdy Sambo, dan Bharada E tidak dihadirkan.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta ketiganya dihadirkan saat polisi menggelar rekontruksi kasus tersebut.

Menurutnya, kehadiran Irjen Pol Sambo, Bharada E dan Istri Sambo harus dihadirkan untuk menguak penyebab kematian Brigadri E.

Namun jika status mereka sudah menjadi tersangka, mereka bisa saja menolak.

Hal itu agar tidak ada pembuktian yang menguatkan mereka.

Ketua IPW Sugeng Seguh Santoso dalam keterangan, Senin (25/7/2022) mengatakan, jika memang mereka tersangka mereka punya hak ingkar untuk tidak datang.

Baca juga: Ahok BTP Ancam Lapokan Pengacara Keluarga Brigadir J, Diberikan Waktu Untuk Minta Maaf

Baca juga: Polsek Nongsa Buru Penganiaya Warga Batam saat Meminjam Uang Bersama Istri

"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya tersangka tidak wajib hadir, karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Sugeng menyebut kehadiran saksi-saksi dalam rekontruksi sebuah perkara sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," jelasnya.

Irjen Ferdy Sambo, istri Sambo berinisial PC, dan Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi terkait kasus baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.

Adapun prarekonstruksi itu dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).

Pelaksanaan prarekonstruksi itu pun berlangsung secara tertutup.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved