SELEB TERKINI

Perusahaan Baim Wong Daftarkan HaKI Citayam Fashion Week, Kemenkumham Sebut Tak Masalah

Kemenkumham ikut menanggapi polemik pengajuan HaKI Citayam Fashion Week yang diajukan perusahaan Baim Wong. Kemenkumham sebut ada proses yang lama.

pdki-indonesia.dgip.go.id
Tangkapan layar perusahaan PT Tiger Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week. 

Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode.

Sehingga dapat menyediakan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, dan pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan.

Lebih lanjut, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Fungsi pendaftaran merek

Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Buka Suara soal Polemik Perusahaan Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved