KARTU PRAKERJA

Akun Kartu Prakerja Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Akun Prakerja berfungsi sebagai sarana untuk mengakses layanan dan mengautentikasi status kepesertaan. Jika terblokir, begini cara mengatasinya.

Prakerja.go.id
Akun Prakerja merupakan sarana untuk mengakses layanan dan mengautentikasi status kepesertaan Kartu Prakerja. Jika terblokir, begini cara mengatasinya. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja untuk mengembangkan kompetensi kerja masyarakat melalui pelatihan yang bermanfaat.

Di tahun 2022 ini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 38.

Siapapun boleh mengikuti program ini asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, bisa saja akun Kartu Prakerja Anda diblokir.

Lalu bagaimana cara mengatasinya? Simak ulasannya dalam artikel ini.

Sebelum bisa mendapat bantuan dana dan mengikuti gelombang pelatihan kerja yang dibuka, calon peserta wajib memiliki akun Prakerja terlebih dahulu di situs web prakerja.go.id.

Akun tersebut punya fungsi sebagai sarana untuk mengakses layanan dan mengautentikasi status kepesertaan dari program Kartu Prakerja.

Dengan fungsi itu, akun Prakerja bisa dikatakan sangat penting bagi peserta.

Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37

Baca juga: TRIK Lolos Seleksi Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2, Perhatikan Skor TOEFL

 Namun, dalam beberapa kasus tertentu, peserta mungkin pernah menjumpai masalah akun Prakerja diblokir.

Pemblokiran akun itu secara tidak langsung membuat peserta kesulitan untuk mengakses layanan Kartu Prakerja.

Lantas, kenapa akun Prakerja diblokir?

Secara umum, penyebab akun Prakerja diblokir karena peserta diindikasi oleh sistem telah melakukan beberapa tindakan yang melanggar ketentuan.

Dilansir dari Tribunjakarta.com yang mengutip laman prakerja.go.id, inilah beberapa penyebab akun Prakerja diblokir.

Penyebab akun Prakerja diblokir

  • Peserta memalsukan atau mengisi data secara tidak benar pada saat pendaftaran akun.
  • Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web “prakerja.go.id”, seperti manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan.
  • Peserta tidak membeli pelatihan untuk pertama kali dalam rentang waktu paling lambat 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima program Kartu Prakerja.
  • Peserta tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.
  • Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.

Tindak pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan akun Prakerja diblokir atau dicabut kepesertaannya.

Kemudian, akun juga bakal tidak bisa menerima insentif dan mendaftar kembali program Kartu Prakerja.

Penjelasan yang lebih lengkap mengenai penyebab akun Prakerja diblokir, bisa dilihat melalui syarat dan ketentuan dari pihak pelaksana program Kartu Prakerja pada tautan ini.

Baca juga: Cara Daftarkan Merek atau Hak Paten ke PDKI Kemenkumham

Baca juga: Cara Transfer Antarbank dengan BI Fast, Nasabah Mandiri Cuma Bayar Rp 2.500

Sementara itu, bila menjumpai akun diblokir, padahal tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan, peserta bisa mengajukan pengaduan masalah dengan cara sebagai berikut.

Cara mengatasi akun Prakerja diblokir

  • Kunjungi link formulir pengaduan Kartu Prakerja ini https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.
  • Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.
  • Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
  • Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.
  • Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.
  • Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.
  • Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.

Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001.

Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.

Demikian penjelasan seputar lima penyebab akun Prakerja diblokir dan cara mengatasinya, semoga bermanfaat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved