Selasa, 28 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Daftarkan Merek atau Hak Paten ke PDKI Kemenkumham

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis yang bisa didaftarkan ke PDKI Kemenkumham.

Tribunnews/Jeprima
Para remaja dari berbagai daerah di pinggiran Jakarta berkumpul di Taman Sudirman yang jadi ajang adu fashion anak Citayam, Bekasi hingga Bojong Gede. Nama Citayam fashion week kini didaftarkan sebagai hak intelektual (HAKI) oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho. 

TRIBUNBATAM.id - Baru-baru ini pendaftaran nama Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jadi perbincangan publik.

Pendaftaran ini merupakan cara keduanya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Citayam Fashion Week.

Perebutan hak merek memang seringkali terjadi dan kerap berujung gugatan hukum.

Mungkin banyak orang yang belum tahu apa sebenarnya HAKI tersebut.

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HAKI dilindungi oleh undang-undang.

Setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis.

Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur/tata cara mengajukan pendaftaran HAKI?

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.

Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.

Mengutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved