Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Oknum pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB ditangkap BNN lantaran diduga terlibat kasus narkoba. Kapolres duga ada

TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kondisi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Senin (18/7/2022). Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menduga masih ada beberapa personel polisi lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB. 

TRIBUNBATAM.id, SORONG- Oknum pejabat di Polres Sorong Kota ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Oknum pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Tertangkapnya oknum pejabat Polres itupun diduga bukan akhir dari pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menduga masih ada beberapa personel polisi lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Adapun oknum pejabat utama Polres Sorong Kota yang terlibat kasus narkoba tersebut berinisial Kompol CB.

Kompol CB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditangani BNN Papua Barat.

"Terkait adanya anggota Polres Sorong Kota yang juga terlibat dalam kasus tersebut sedang diproses hukum oleh BNN Papua Barat," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen kepada TribunPapuaBarat.com usai apel pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Aser Remon Ronsumbre, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kepala BNN RI ke Batam, Singgung Legalisasi Ganja dan Laboratorium Rahasia

Baca juga: Panbil Batam Kawasan Industri Bersih Narkoba, Kepala BNN RI Meresmikannya

Terkait keterlibatan anggotanya yang lain, Kapolres menyampaikan masih menunggu pemeriksaan dari BNN Papua Barat.

Dia mengatakan, ada keterlibatan dari anggota Polres lain yang berkaitan dengan kasus narkoba dari Kabag REN.

"Kemungkinan ada beberapa personel dari Polres lain yang terlibat dalam kasus CB," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka.

"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2022) seusai bertemu dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat.

Ia mengaku, setelah dilakukan pendalaman kemungkinan oknum tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved