BERITA KRIMINAL
Aksi Nakal Seorang Kalapas, Bujuk Istri Narapidana Untuk Berhubungan Badan
Ia melakukan hal tak terduga, yakni pernah mengajak kencan seorang wanita yang merupakan istri seorang narapidana (napi).
Informan ini membeberkan, ada beberapa warga binaan yang dikirim, namun menurutnya, narapidana yang dikirim tidak mempunyai kesalahan.
Justru, napi yang jelas-jelas melakukan kesalahan, kata informan, malah tidak dikirim.
“Ini kemari ada beberapa narapidana yang dikirm, tidak tahu apa kesalahannya yang di kirim. Ada beberapa narapidana yang melanggar karena sudah membayar jadi tidak di kirim,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, Kepala Lapas Parepare, Zainuddin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tidak tangung-tanggung, Zainuddin meminta Rp 40 juta kepada warga binaan dengan alasan agar tidak dipindahkan ke Lapas daerah lain.
Tindakan Zainuddin ini menyalahi prosedur, bahkan memanfaatkan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri.
Pungli adalah modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, Kalapas Kelas IIA pajaki warga binaannya hingga Rp 40 juta
Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA yang enggan disebutkan namanya (informan) mengaku pernah dimintai uang Rp 10 juta.
"Yang terakhir ini dua ribu, tiga ribu pernah 10 ribu. Yang 10 juta ini sudah beberapa kali," katanya kepada tribun timur via WhatsApp, Minggu (31/7/2022) siang.
Sebagai informasi, dua ribu atau tiga ribu disini diartikan dua juta rupiah.
Warga binaan dengan kasus narkoba dan passobis yang paling sering dipajaki oleh Kalapas Parepare.
"Ini ada juga teman pernah bayar Rp 40 juta. Kasus narkoba dan kasus Passobis (penipu online) paling sering dimintai," terangnya.
Lanjut, perbuatan kalapas ini bukan kali pertama. Begitupun dengan aksi protes warga binaan.
"Disini, selama Kalapas ini, sudah dua kali demo. Itu menyangkut permasalahan uang," imbuhnya