BATAM TERKINI
Pemilik Nama Agus Bisa Buat SKCK Gratis di Polsek Bengkong Batam, Ini Syaratnya
Bagi pemilik nama Agus bisa buat SKCK gratis di Polsek Bengkong Batam pada tanggal 5 hingga 17 Agustus 2022 mendatang. Ini ketentuannya
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Bengkong di Batam memiliki cara khusus untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Unit Intelkam Polsek Bengkong akan menggratiskan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga yang mengurus SKCK pada tanggal 5 hingga 17 Agustus 2022 mendatang.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Intelkam Aiptu Rudy Gustian mengatakan, pembuatan SKCK gratis ini akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
"Sebagai pemula, kami berikan untuk 10 orang yang memenuhi persyaratan," sebut Rudy, Selasa (2/8/2022) sore.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, seperti:
Baca juga: HUT ke-77 RI, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Kemerdekaan
1. Pemohon berdomisili KTP berada di Kecamatan Bengkong
2. Pemohon lahir pada bulan Agustus
3. Pemohon bernama "AGUS"
4. Berlaku dari tanggal 5 sampai tanggal 17 Agustus 2022
"Warga yang ingin membuat SKCK serta memenuhi persyaratan, silakan langsung datang ke Polsek Bengkong, dan akan dilayani dengan baik," kata Rudi.
Selain itu, untuk merayakan HUT ke-77 RI, Polsek Bengkong juga melakukan beberapa kegiatan lainnya.
"Semuanya ini dilakukan untuk mengenang pejuang masa dulu, yang mana mereka berjuang untuk kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google