TANJUNGPINANG TERKINI

BPPRD Tanjungpinang Terima Rp 7,8 M dari Pungutan PBB P2 hingga Akhir Juli 2022

Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie sebut, pihaknya menerima Rp 7,8 miliar dari pungutan PBB-P2 hingga akhir Juli 2022. Pembayaran masih dibuka

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Warga saat melakukan pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD Tanjungpinang, belum lama ini. Pembayaran PBB-P2 ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2022 mendatang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Tanjungpinang mencatat penerimaan sebesar Rp 7,8 miliar atau 48 persen dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diketahui, pembayaran PBB-P2 di Tanjungpinang ini berakhir pada 31 Juli 2022 lalu.

Plt. Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, hingga tanggal jatuh tempo 31 Juli 2022, pihaknya menerima Rp 7,8 miliar dari target Rp 16,5 miliar.

Menurutnya, jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan penerimaan Juli 2021 lalu yang terealisasi hanya Rp 3,5 miliar.

"Meskipun belum mencapai target yang ditetapkan APBD 2022, kita tetap optimis dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun," kata Alvie, Rabu (3/8/2022).

Ia menilai, dari capaian pembayaran PBB-P2 oleh wajib pajak ini, menunjukkan adanya kepatuhan masyarakat dan peningkatan dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Lokasi Pembayaran PBB P2 Tanjungpinang saat Akhir Pekan

Alvie melanjutkan, meski tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah berakhir, masyarakat masih bisa melakukan pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD.

Atau bisa malalui e-Commerce, e-Chanel, Qris Bank Riau Kepri, dan Bank BTN.

"Pembayaran masih bisa dilakukan sampai bulan Desember 2022," sebutnya.

Alvie juga berharap setelah jatuh tempo ini, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar dapat segera memperbaikinya di kantor BPPRD.

Supaya tahun depan data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.

"Setelah jatuh tempo ini, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari Wali Kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 kepada masyarakat," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved