JADWAL KAPAL
INFO Lengkap Tarif Kapal untuk Orang atau Kendaraan dari Telaga Punggur ke Bintan dan Karimun
Berikut adalah tarif terbaru untuk kategori orang dan kendaraan berdasarkan golongan dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju Pulau Bintan
2.Golongan II (Motor kelas 1500 cc) Rp 154.700
3.Golongan III (Motor kelas di atas 1500cc) Rp 301.410
4.Golongan IV
a. Kendaraan penumpang pribadi Rp 1.094.875
b. Kendaraan Barang jenis Pick Up Rp 981.395
5.Golongan V
a. Kendaraan Penumpang roda empat Rp 2.025.820
b.Kendaraan Barang roda empat Rp 1.724.900
6. Golongan VI
a. Bus penumpang roda enam Rp 3.477.395
b. Truk barang roda enam Rp 2.797.555
7. Golongan VII truk roda 10 Rp 3.543.855
8. Golongan VIII truk roda 18 Rp 5.333.195
9. Golongan IX truk roda 20 ke atas Rp 7.078.795.
Demikian ongkos dan tarif kendaraan berdasarkan golongan melalui Roro Telaga Punggur menuju Bintan dan Tanjungpinang.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC PeduliLindungi, Ini Prokes Naik Pesawat, Kapal Laut & Trasportasi Darat Terbaru
Baca juga: Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Ian Sitanggang)