BERITA KRIMINAL
Kasus Asusila Oknum Guru SD Sejak 2018 Terbongkar, Belasan Korban Laki-Laki
Oknum guru SD tersangka kasus asusila di Karimun terhadap belasan murid laki-lakinya membuat penuturan mengejutkan saat ungkap kasus di Polres Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membongkar kasus asusila oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Oknum guru SD berinisial Mk (47) yang kini mengenakan baju tahanan Polres Karimun itu tega berbuat asusila kepada belasan pelajar laki-laki sejak tahun 2018.
Kasus asusila ini terungkap setelah seorang korban melaporkan apa yang dialaminya kepada seorang guru lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers mengungkap motif tersangka kasus asusila itu.
Tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (Guru PNS) yang merupakan guru kelas yang mengajar seluruh mata pelajaran.
Baca juga: Kasus Asusila Jadi Atensi Satpol PP Natuna, Patroli Rutin Akan Ditingkatkan
Selain itu, para korban juga di imingi dengan memberi nilai tinggi serta membelikan mi ayam.
Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka memberi uang Rp 30 ribu kepada korban.
"Umumnya, para korban merupakan murid laki-laki berusia 12 tahun. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan di sela-sela jam pelajaran sekolah. Pengakuan tersangka korban sebanyak 11 orang, namun yang dapat kami ambil keterangan hanya 5 anak," ujar AKBP Tony Pantano.
Terhadap para korban, selanjutnya akan dilakukan pemulihan psikis yang bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami bekerja sama dengan PPA untuk memulihkan kondisi psikis para korban," tutupnya.
Sementara, oknum guru SD tersangka kasus asusila terhadap belasan anak di bawah umur mengakui secara sadar perbuatannya itu.
Baca juga: Kasus Asusila di Natuna, Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Empat Kali
Ia mengaku suka dengan anak-anak hingga muncul perasaan yang terkadang hilang timbul.
Saat ungkap kasus di Polres Karimun, ia mengaku pernah menjadi korban asusila saat seusia para korban.
"Dari tahun 2018 hingga saat ini saya mencoba menahan diri untuk tidak melakukan hal itu, tapi entah bagaimana saya melakukan hal tersebut. Saya menyesal telah melakukan ini," ujar MK.
Adapun pasal yang dikenai pelaki yakni pasal 82 ayat 1,2, dan 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-asusila-Polres-Karimun-awal-Agustus-2022.jpg)