ANAMBAS TERKINI
KPU Anambas Buka Pendaftaran Parpol Ikuti Pemilu Serentak 2024, Ini Alurnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Jufri Budi menjelaskan alur serta persyaratan partai politik yang hendak mengikuti Pemilu Serentak 2024.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Adapun tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Anambas saat ini memasuki masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Masa pendaftaran untuk para partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 itu telah dibuka oleh KPU Anambas, serta berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi menerangkan, setelah melewati tahapan pendaftaran selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi.
Katanya, bagi partai politik calon peserta pemilu 2024 yang telah memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU hanya akan mendapatkan verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Anambas Update Data Pemilih Jelang Pemilu Serentak 2024, Berikut Datanya
"Sementara partai politik pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI serta partai politik baru akan diverifikasi baik administrasi maupun faktual," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga ketetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 nantinya akan ditetapkan oleh di KPU RI.
Verifikasi faktual, terkait dukungan masyarakat yang telah memiliki hak pilih dari total jumlah penduduk dengan syarat 1: 1000.
"Jika belum memenuhi target akan ada masa perbaikan untuk memenuhi dukungan tersebut," sebutnya.
Oleh karenanya, jika terdapat keraguan selama tahapan itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik peserta pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas agar berkoordinasi kepada pihaknya sesegera mungkin.
Nantinya apabila timbul keraguan dalam masa tahapan ini, kami imbau supaya segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan kami," paparnya.
Baca juga: KPU Anambas Pasang Target, Rapat Pleno Hitung Suara Pilkada Anambas Kabupaten Selesai dalam Sehari
Pihaknya juga mengaku, saat ini masih menunggu data dari KPU RI untuk memverifikasi data partai politik peserta pemilu itu.
Sementara ini, baru 38 partai politik yang mendaftar di sipol KPU RI dan tentunya masih akan berjalan lalu ditetapkan oleh KPU RI apabila telah memenuhi verifikasi administrasi dan faktual," ungkapnya.
Terakhir, ia menyebut hasil penetapan peserta partai politik tahun 2019 di Kabupaten Anambas berjumlah 14 partai politik.
"Untuk yang peserta pemilu 2024, nantinya akan ditetapkan pada 14 Desember 2022," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Anambas-Jufri-Budi-soal-Pemilu-Serentak-2024.jpg)