Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Balai POM Batam Tarik 336 Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar

336 item kosmetik ilegal yang tidak berizin atau mengandung bahan berbahaya dari 18 sarana perbelanjaan di Batam diamankan oleh Balai POM Batam.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo (tengah), beserta staf, memperlihatkan produk-produk kosmetik ilegal hasil penertiban, Kamis (4/8/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) telah menarik sebanyak 336 item kosmetik ilegal yang tidak berizin atau mengandung bahan berbahaya dari 18 sarana perbelanjaan di Batam.

Beberapa jenis kosmetik ilegal tersebut, di antaranya cushion, eyeshadow palette, petroleum jelly, masker, lipbalm, dari berbagai merek. Puluhan item kosmetik tersebut dipajang saat konferensi pers Balai POM Batam, Kamis (4/8/2022).

Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo, mengungkapkan, dari ratusan item tersebut, ditemukan 1.660 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi total Rp 35.516.500.

"Kosmetik tanpa izin edar tersebut didominasi oleh produk impor," ujar Bagus.

Ia menambahkan, dari 18 sarana itu, sebanyak 4 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan produk-produk kosmetik ilegal tersebut pun telah dimusnahkan langsung oleh pemilik/penguasa barang dengan disaksikan Balai POM Batam.

Baca juga: WASPADA, Penipuan Berkedok Loker PT SMOE Indonesia Batam Beredar, Sebar Link Pendaftaran

Adapun temuan kosmetik ilegal ini diperoleh dari Aksi Penertiban Pasar oleh Balai POM di Batam pada 18-29 Juli 2022. Aksi ini dilakukan serentak oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

"Ini dalam upaya melindungi masyarakat, Balai POM di Batam terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya/dilarang, dan kadaluarsa)," jelas Bagus.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspda serta menjadi konsumen yang cerdas mengonsumsi kosmetik, obat-obatan maupun makanan, melalui Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa).

"Sebelum membeli atau menggunakn obat dan makanan, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, serta pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," imbau Bagus.

Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Level 1 di Batam, QR Code dan PeduliLindungi Diaktifkan Kembali

Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan, dapat menggunakan aplikasi "BPOM Mobile" pada smartphone berbasis android atau menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533. Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI melalui (021)4263333 dan (021)32199000, atau layanan informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

"Untuk kontak Balai POM di Batam, Kepulauan Riau, dapat menghubungi ULPK Balai POM di Batam ada nomor telepon 082392201231," tambah Bagus. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved