PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Tetangga Sebut Rumah Orangtua Bharada E di Manado Kosong Sejak Kasus Tewasnya Brigadir J Mencuat
Tak ada aktivitas sama sekali di rumah orangtua Bharada E yang ada di Manado. Rumah berwarna biru muda itu tampak sudah digembok dan tak dihuni.
"Kami berharap kebenarannya bisa terungkap," kata dia.
Diketahui tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Bharada E Langsung Ditangkap dan Masuk Penjara Bareskrim Polri
Baca juga: Tim Khusus Akan Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Hari Ini, Kondisi Terbaru Putri Candrawathi Terungkap
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Bharada E ditahan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya, (Bharada E) langsung ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka juga telah dinyatakan selesai terhitung sejak Rabu (3/8/2022) malam.
"Sudah (Bharada E diperiksa tersangka, Red)," ujar dia.
Sementara itu Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.