PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Apa Itu Justice Collaborator, Syarat Agar Bharada E Bisa Dapat Perlindungan LPSK

Justice Collaborator dapat menjadi syarat Bharada E yang berstatus tersangka agar mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK)

Kloase Tribunnews.com/ Tribunmanado/ Nielton Durado
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Rumah orang tua Bharada E di Perumahan Tamara Residence, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNBATAM.id- Apa itu Justice Collaborator

Justice Collaborator disebut-sebut dapat menjadi syarat jika Bharada E ingin mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui LPSK kemungkinan besar tak bisa melindungi Bharada E.

Hal tersebut menyusul dari ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Diketahui saat ini status sang polisi yang bertugas sebagai sopir akomodasi Irjen Ferdy Sambo itu kini sudah menjadi tersangka.

Sementara LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.

Lantas apa itu Justice Collaborator?

Baca juga: Empat Polisi Ditahan di Tempat Khusus, Pasca Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Yosua

Baca juga: Orangtua Bharada E Sudah Sebulan Tak Tinggal di Mapanget, Keberadaannya Jadi Sorotan

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Melansir lk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.

JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.

Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

Selain itu, keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

Kata LPSK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved