PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Apa Itu Justice Collaborator, Syarat Agar Bharada E Bisa Dapat Perlindungan LPSK

Justice Collaborator dapat menjadi syarat Bharada E yang berstatus tersangka agar mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK)

Kloase Tribunnews.com/ Tribunmanado/ Nielton Durado
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Rumah orang tua Bharada E di Perumahan Tamara Residence, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sebagai justice collaborator, yakni menjadikan Bharada E membantu pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya mencapai titik terang.

Justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Lantas apabila Bharada E menjadi justice collaborator, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Baca juga: Dua Keganjilan Terkait Sosok Bharada E, LPSK Sebut Bukan Penembak Jitu

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalami Kemungkinan Sosok Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Bharada E Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka, namun akan berkembang.

Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved