FEATURE
Gedung Daerah Kepri Punya Sejarah, Jadi Bangunan Peninggalan Belanda yang Masih Eksis
Gedung Daerah aset Pemprov Kepri yang terletak di Tanjungpinang dibangun pada tahun 1880 dan masih eksis. Dulunya difungsikan bangunan residen Belanda
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gedung Daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menjadi aset cagar budaya peninggalan Belanda.
Gedung Daerah ini terletak di Ibu Kota Kepri, Tanjungpinang. Lokasinya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanjungpinang Kota atau kawasan tepi laut, Kota Tanjungpinang.
Bangunannya didominasi warna putih. Gedung Daerah ini dibangun pada 1880, dan difungsikan sebagai bangunan Residen Belanda di masa lalu.
Arsitektur bangunannya terbilang unik, seakan perpaduan gaya antara bangunan Romawi dan Yunani.
Bangunan peninggalan Belanda di Tanjungpinang ini masih eksis.
Ada bagian bangunan yang peruntukannya untuk rumah dinas Gubernur Kepri, ada juga untuk kantor Sekretariat Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kepri, dan lainnya.
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Virtual dari Gedung Daerah
Pantauan di lapangan, sedikitnya ada enam tiang beton pada bagian depan bangunan ini.
Di bawah atap bangunan, terdapat lambang burung Garuda dari bahan kayu.
Pintu utamanya berada di depan, dengan anak tangga di posisi tengah.
Namun, saat ini akses masuk ke Gedung Daerah Kepri selalu dari pintu kanan dan kiri bangunan.
Pada ruang utama gedung, biasa digunakan untuk acara pelantikan, dan rapat-rapat penting para pejabat, hingga acara pisah sambut para pejabat.
Dari ruang utama, ada lorong berukuran lebar sekitar tiga meter dengan panjang lima meter.
Bagian kanan dan kiri lorong terdapat masing-masing dua ruangan.
Masing-masing ruangan ini biasa digunakan dalam jamuan pertemuan, hingga rapat terbatas pejabat.
Melawati lorong itu, langsung menuju bagian belakang dalam gedung. Ruangan ini biasa digunakan untuk jamuan makan.