PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Keluarga Bharada E Menanggung Malu, Enggan Disebut Sebagai Keluarga Pembunuh
Pengacara Barada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya dan keluarganya saat ini kondisinya malu setelah banyak tuduhan sebagai pembunuh.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E menjadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, dia disebut orang yang sudah menembak Brigadir J hingga tewas.
Pengacara Barada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya dan keluarganya saat ini kondisinya malu setelah banyak tuduhan sebagai pembunuh.
Seperti diketahui, penetapan tersnagka tersebut hampir satu bulan setelah kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Awalnya, polisi menyebut Barada E menembak Brigadir J untuk membela diri karena mendapat tembakan lebih dahulu.
Namun, kini polisi menemukan bahwa Barada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.
Setelah jadi tersangka, para netizen pun menilai bahwa Barade E menjadi tumbal para jenderal dalam kasus ini.
Merespons tudingan netizen itu, pengacaranya pun minta para penuduhnya membuktikan.
"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.
Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.
"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.
Untuk itu, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.
Pasalnya, tuduhan-tuduhan itu membuat Bharada E beserta keluarga malu.