PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Keluarga Bharada E Menanggung Malu, Enggan Disebut Sebagai Keluarga Pembunuh

Pengacara Barada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya dan keluarganya saat ini kondisinya malu setelah banyak tuduhan sebagai pembunuh.

Editor: Eko Setiawan
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Berikut komentar netizen di Twitter setelah Barada E jadi tersangka.

"Bharada E jadi tumbal," tulis warganet ini.

"Bharada E dijerat sebagai tumbal," tulis warganet lainnya.

"Kasian Bharada E. Di jadikan tumbal sama jendral2," demikian salah satu twit yang dituliskan warganet.

Komentar itu ramai pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak merespons soal penetapan tersangka Barada E.

Barada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Kamaruddin menilai Barada E hanya sebagai umpan yang dikorbankan dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia bahkan menyinggung soal bayaran yang diduga diberikan pada Barada E untuk menanggung beban dalam kasus ini.

"Bharada E ini cuma dikorbankan, malah ada informasi pada saya mengatakan segera rekeningnya atau rekening keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu."

"Jangan sampai dia dibayar kemudian disetor keluarganya, disuruh dia bertanggung jawab atas semua perbuatan yang lain."

"Nah itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan" kata Kamaruddin dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).

Dugaan Barada E jadi umpan

Kamaruddin juga memberi tanggapan pada sejumlah keterangan Bharada E yang dinilai janggal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved