BERITA KRIMINAL
Usai Dirudapaksa Tetangga, Gadis Belia Tidak Mau Balik ke Rumah Orangtua
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua yang mencari keberadaan anaknya, ESR.
TRIBUNBATAM.id - Korban pencabulan tidak mau pulang kerumah orangtuanya.
Dia mengatakan kalau ingin hidup oleh orang yang sudah merudapaksanya.
Seorang gadis belia di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat enggan pulang ke rumah setelah berhubungan intim dengan seorang pria dewasa.
Selama pelariannya, gadis belia yang berinisial ESR (17) itu tinggal sekamar dengan HS (37).
Sebenarnya, ESR dan HS adalah tetangga.
ESR telah disetubuhi HS sejak gadis belia itu masih berstatus siswi SMP kelas tiga, 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua yang mencari keberadaan anaknya, ESR.
Ia diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial HS, di kontrakannya.
"Ortunya nyariin, karena si anak kadang pulang seminggu sekali. Akhirnya baru ngaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah.
ESR ngaku ke orangtuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS.
Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Siswo, Sabtu (6/8/2022).
HS mencabuli tetangganya ESR itu sejak tahun 2021.
Siswo mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan membawa kabur korban ke rumah dan ke sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.
Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban.