BERITA KRIMINAL

Usai Dirudapaksa Tetangga, Gadis Belia Tidak Mau Balik ke Rumah Orangtua

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua yang mencari keberadaan anaknya, ESR.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi Seorang wanita di rudapaksa 

Sehingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut.

"Dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli). Pelaku ini tetanggaan," ungkap Siswo.

Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, sehingga melaporkannya ke kantor polisi setempat.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kepada polisi, ia mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di rumah orang tua sebanyak dua kali dan satu kali di villa di kawasan Puncak Bogor.

"Akhirnya baru ngaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Kerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Siswo.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ingin Hidup Bersama Dengan Pria yang Menyetubuhinya, Gadis Belia di Bogor ini Ogah Pulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved