JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Roro KMP Senangin dari Dabo Singkep ke Batam dan Kuala Tungkal, Cek Tarifnya
Kapal Roro KM Senangin melayani perjalanan tujuan Batam dan Kuala Tungkal Jambi, Simak jadwal keberangkatannya.
Penulis: Febriyuanda |
Kendaraan Barang Rp 2.756.000
- Golongan VII Rp 3.483.000
- Golongan VIII Rp 5.178.000
- Golongan IX Rp 7.914.000
Baca juga: UPDATE Jadwal Kapal Tanjungpinang, Trip ke Benan dan Daik Berangkat 11.00 WIB
Baca juga: Jadwal Kapal Batam Tujuan Johor Malaysia PP pada 9 dan 10 Agustus 2022
2. Tarif Kapal Roro Dabo Singkep ke Kuala Tungkal , yakni:
Tarif Penumpang:
- Dewasa Rp 55.000
- Bayi Rp 5.700
Tarif Kendaraan:
- Golongan I Rp 85.000
- Golongan II Rp 145.000
- Golongan III Rp 295.000
- Golongan IV:
Kendaraan Penumpang Rp 1.025.000
Kendaraan Barang Rp 925.000
- Golongan V:
Kendaraan Penumpang Rp 1.985.000
Kendaraan Barang Rp 1.625.000
- Golongan VI:
Kendaraan Penumpang Rp 3.365.000
Kendaraan Barang Rp 3.690.000
- Golongan VII Rp 3.390.000
- Golongan VIII Rp 5.060.000
- Golongan IX Rp 7.575.000
Baca juga: Jadwal Kapal Batam ke Karimun, Moro, Dumai dll pada Selasa, 9 Agustus 2022
Baca juga: Jadwal Kapal Karimun Terkini, Ada 16 Trip ke Batam dan 2 Trip ke Tanjungpinang
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang, di antaranya:
1. Pelaku perjalanan membeli tiket di loket, disertai melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap atau Booster (tidak diwajibkan), disertai aplikasi PeduliLindungi
2. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dosis dua, perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR (3x24 jam) atau Test Antigen (2x24 jam)
3. Bagi Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
4. Bagi calon penumpang yang belum vaksin dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menyertakan:
- Surat keterangan hasil negatif RT- PCR (3x24 jam) atau Test Antigen (2x24 jam)
- Surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)