PEMKO BATAM

Realisasi Pajak Daerah 2022 Jauh dari Target, Pemko Batam Beri Diskon Pajak

Realisasi sejumlah pajak daerah kota Batam tahun 2022 masih banyak yang jauh dari target ditetapkan. Sehingga, Pemko menawarkan aneka diskon pajak.

tribunbatam.id
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah optimis hingga akhir 2022 ini, sektor pajak bisa mencapai target. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Memasuki pertengahan Agustus 2022, sejumlah target dan realisasi pajak daerah 2022 dari berbagai sektor masih jauh dari dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah optimis hingga akhir 2022 ini, sektor pajak bisa mencapai target.

"Pasca Covid-19 sektor perekonomian semakin membaik," ujar Azmansyah, Selasa (9/8/2022).

Mulai dari sektor perhotelan, hiburan, PBB, BPHTB dan lainnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga sedang berupaya membuat berbagai relaksasi agar bisa mencapai target.

Pemko Batam juga  memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga tanggal 31 Agustus 2022 nanti.

Ia mengatakan, selain penghapusan denda dan bunga piutang, ada sejumlah keringanan lain bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

Tidak hanya untuk sektor PBB-P2, keringanan pajak untuk hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan pajak tenaga listrik juga ada.

Selain itu, ada juga untuk keringanan dalam pembayaran.

Baca juga: Pemko Batam Bakal Tambah Modal di Bank Riau Kepri Senilai Rp 300 Miliar

Adapun keringanan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 - 2016, keringanan 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 - 2019, dan keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 - 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari siependam.batam.go.id,  di antaranya, pajak hotel dari target Rp 132 miliar baru tercapai Rp 38.082.160.135,99 atau 28,85 persen.

Selanjutnya pajak restoran dari target Rp 127 miliar baru tercapai Rp 52.778.903.803,07 atau 42,56 persen.

Kemudian pajak hiburan, dari target Rp 42 miliar baru tercapai Rp12.715.226.456,47 atau 30,27 persen.

Pajak Reklame dari target Rp.14.766.000.000 baru tercapai Rp.4.738.245.000 atau 32,09 persen.

Selanjutnya, pajak penerangan jalan umum dari target Rp 273.812.000.000 baru tercapai Rp 140.784.823.962,28 atau 51,42 persen.

Berikutnya Pajak Parkir dari target Rp.28.050.000.000,00 baru tercapai  Rp.4.938.871.775,00 atau 17,61 persen.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari target Rp.3.382.000.000,00 baru tercapai Rp.950.621.720,01 atau 28,11 persen. Kemudian Pajak BPHTB dari target Rp.414.096.000.000,00 baru tercapai Rp.186.982.367.617,00 atau 45,15 persen. Berikutnya Pajak PBB P-2 dari target 255.577.000.000,00 baru tercapai Rp.95.695.335.567,00 atau 37,44 persen. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved