KEUANGAN

INILAH Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Cek Daftarnya

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, termasuk emas, surat berharga, barang elektronik dll.

TRIBUN MEDAN
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, termasuk emas. Ilustrasi perhiasan emas 

6. Surat berharga (efek)

Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.

Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

Jenis barang yang tidak bisa digadaikan

Adapun jenis barang yang tidak bisa digadaikan antara lain sebagai berikut:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

Cara gadai barang di Pegadaian

Berikut adalah langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Demikian informasi seputar jenis barang dan surat yang bisa digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.

Gadai barang di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dan belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved