KARIMUN TERKINI
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 306 Perkara, Perdana di 2022
Dari 306 perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karimun Agustus 2022 paling banyak dari kasus narkotika
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum, Rabu (10/8/2022).
Kepala Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkaranya mendapat kekuatan hukum tetap atau inkcraht.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya surat perintah, dengan jumlah keseluruhan 306 perkara tindak pidana umum," ujar Rezi Dharmawan.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya kasus narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Ohara), serta keamanan negara, ketertiban, umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).
"Pemusnahan didominasi tidak pidana narkotika dengan 265 perkara," ujarnya.
Baca juga: Karimun Bakal Gelar Car Free Day, Pariwisata Bangkit, Lingkungan Terjaga
Rincian pemusnahan yakni narkotika jenis sabu-sabu 249 perkara dengan berat sebanyak 3.554,97 gram.
Kemudian narkotika jenis ganja 12 perkara dengan berat sebanyak 212,74 gram, serta psikotropika 4 perkara dengan berat 71,91 gram.
Selain itu, tindak pidana orang dan harta benda (Ohara) sebanyak 19 perkara. Terakhir Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 22 perkara.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih lalu dibuang ke septitank.
Lalu untuk barang bukti Ohara sebagai alat yang digunakan tersangka yakni telepon genggam dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk proses persidangan.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google