PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Berbeda Dengan Pernyataan Ferdy Sambo, LPSK Sebut Tak Terendus Adanya Kekerasan Seksual

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ia menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebu

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

Edwin lantas menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di beberapa kesempatan.

Tak hanya itu konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.

LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait LP kekerasan seksual itu.

"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.

Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari LP pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.

Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.

"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia.

Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik

Eks kadiv Propam Polri mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi mengadu kepada ferdy Sambo mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.

Mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun menjadi marah dan emosi.

Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))
Hal tersebut dikatakan Andi tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo yang diambil hari ini.

Ferdy Sambo diketahui diperiksa selama 7 jama di mako Brimob Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved