PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Bharada E Berpeluang Bebas dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E disebut berpeluang bebas dari dakwaan setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan juga perubahan konstruksi kasus.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo bernama Kuwat Ma’ruf juga menjadi tersangka. Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Bharada E dipastikan sebagai tersangka sebagai penembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuwat dan Ricky menjadi tersangka karena berada di lokasi dan ikut membantu.

Selain itu, mereka juga tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Hingga saat ini, yang paling ditunggu publik adalah motif pembunuhan Brigadir J.

Sebab, dari pernyataan Kapolri, tidak ada tembak-menembak dalam kasus itu.

Yang ada hanya penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan dilakukan atas perintah Irjen Sambo.

Kapolri Sigit saat jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam mengatakan, motif akan diketahui setelah pihaknya melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri FA Ngaku Cuma Diminta Ferdy Sambo Bikin Draf Rilis Media, Bantah Terlibat

Kemarin, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan motif pembunuhan berencana tersebut.

"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan," ujar Dedi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MM mengatakan, motif pembunuhan mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Selain penetapan empat tersangka, ada 31 polisi yang kini diperiksa. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved