Fakta-fakta ASN di Buton Tengah Rudapaksa Anak Kandung, Terkuak Usai Korban Melahirkan dan Tes DNA

Pelaku rudapaksa merupakan seorang oknum ASN berinisial JB (40). Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).

Kompas.com/Defriatno Neke
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial JB (40), tega rudapaksa anak kandungnya sendiri di rumahnya, Kecamatan Lealea, Kota Baubau. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut ini fakta-fakta kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) rudapaksa anak kandung di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Perilaku jahat sang ASN terkuak setelah putri kandungnya melahirkan dan dilakukan tes DNA pada bayi.

Diketahui kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki.

Hasil tes DNA juga membuktikan, ayah biologis bayi tersebut adalah pelaku.

Pelaku rudapaksa merupakan seorang oknum ASN berinisial JB (40).

Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).

Berikut fakta-faktanya dirangkum Kamis (11/8/2022):

Baca juga: Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Anak Kandung Bertahun-tahun, Aniaya dan Ancam Putrinya Sebelum Beraksi

Baca juga: Nenek di Bima Jadi Korban Rudapaksa Menantunya, Cucu Korban Pergoki Tindak Asusila Pelaku

Awal kasus

Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.

Menaruh curiga, ibu korban lalu mengorek informasi ke AD. Namun tidak mendapatkan jawaban.

Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Baubau karena TKP terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lealea, Kota Baubau.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

Korban hanya diam saat dimintai keterangan oleh petugas. Bahkan, korban sering juga pingsan.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.

Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya. Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.

Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.

Pelaku tak mau mengaku

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.

Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.

"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.

Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.

Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.

JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) saat menjelaskan kasus seorang ayah berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) saat menjelaskan kasus seorang ayah berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.

JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.

"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.

JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.

JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved