BATAM TERKINI
Korban Kaveling PT PMB Datangi DPRD Batam LAGI Tuntut Hak Konsumen
Korban kaveling PT PMB kembali mendatangi DPRD Batam setelah pertemuan sebelumnya perwakilan BP Batam, BPN termasuk perusahaan absen hadir.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Korban PT Prima Makmur Batam (PMB) kembali mendatangi kantor DPRD Batam, Kamis (11/8/2022).
Kedatangan warga yang telah membeli kaveling dari PT Prima Makmur Batam (PMB) untuk menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Batam, Nuryanto, serta beberapa instansi terkait lainnya yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Sebelum masuk ke ruang rapat Pimpinan DPRD Batam, ratusan korban kaveling bodong PT PMB tampak menandatangani spanduk yang berisikan tuntutan pemulihan hak konsumen.
Dalam spanduk tertulis, para korban PT PMB meminta agar Presiden mengambil langkah tegas untuk menyikapi polemik yang menimpa mereka.
Agenda rapat dengar pendapat di DPRD Batam ini diketahui merupakan kali kedua setelah pertemuan sebelumnya pada Senin (18/7/2022) karena perwakilan BP Batam dan BPN hingga perwakilan PT PMB absen dalam pertemuan itu.
Baca juga: BUTUH Solusi, Konsumen Kaveling Bodong Minta BP Batam Hadiri Rapat Dengar Pendapat
"Nanti petisi dalam spanduk ini akan kami serahkan ke BPKN RI untuk diteruskan," ujar koordinator korban, Ilyas, kepada TribunBatam.id.
Permasalahan kaveling ini sendiri sudah terjadi sejak tiga tahun lalu atau tepatnya sekira tahun 2019.
Para korban meminta agar pemerintah pusat, khususnya Pemerintah Kota Batam untuk mengambil langkah tegas agar pemulihan hak konsumen bisa tercapai.
"Korban ada sekitar tiga ribu orang. Ini sudah berlarut-larut, kami minta pemerintah tegas," tambah Ilyas.
Baca juga: Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan
Sementara, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rolas Sitinjak, juga tampak hadir di tengah kerumunan korban.
Pada agenda RDP sebelumnya, perwakilan BPKN sendiri belum dapat hadir. Begitu pula dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Hal ini pula yang menyebabkan agenda mesti ditunda.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google