BERITA KRIMINAL
MA Tolak Kasasi JPU Kasus Asusila Dekan FISIP UNRI Non Aktif, Syafri Harto Bebas
MA tolak kasasi JPU atas putusan bebas PN Pekanbaru terhadap Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI non aktif yang jadi terdakwa kasus asusila mahasiswi
PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru atas terdakwa kasus asusila mahasiswi, Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan bebas majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Penolakan terhadap kasasi JPU ini diketahui dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di alamat website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ .
Tertera informasi terkait perkara yang teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022 ini, statusnya sudah ada putusan.
Adapun tim hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH, dengan panitera pengganti Bayuardi SH MH.
"Tolak", begitu bunyi amar putusan hakim.
Dimintai tanggapannya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya, lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap korban berinisial L, mengaku telah mengetahui informasi kasasi jaksa ditolak.
Baca juga: JPU Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif 3 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Mahasiswi
"Pertama kita kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, yang kita rasa tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban dan penyintas lainnya," kata Andi, dihubungi lewat sambungan telfon, Kamis (11/8/2022) dilansir dari Tribunpekanbaru.com.
"Dan kita khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan berdampak bagi kasus-kasus lainnya," imbuhnya.
Menurut Andi, hakim seharusnya lebih jernih dan cermat dalam membedah kasus ini.
Sementara itu, Noval, Pengacara Publik LBH Pekanbaru menambahkan, pihaknya belum mendapat salinan putusan dan pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Noval mengungkapkan, korban juga telah mendapat informasi terkait ini yang disampaikan pendamping dari Koprs Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI.
Baca juga: Update Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan, Mahasiswa Kecewa Sikap Rektor
"Tanggapan korban memang dia merasa syok atas putusan ini," ucap Noval.
Salah seorang dari tim JPU, Zulham Pardamean Pane yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara ini.
"Belum menerima salinan putusan," tuturnya.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, memutuskan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan.
Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Syafri Harto Minta Haknya Dipulihkan
Sementara itu, Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto lewat pengacaranya Dody, meminta kedudukan dan haknya dipulihkan pasca MA memberikan menolak kasasi JPU atas putusan bebasnya.
"Kami bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah. Sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto ditingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto," kata penasihat hukum Syafri Harto, Dody, Kamis (11/8/2022).
Dody mengungkapkan, putusan kasasi tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Maka ke depan disebutkan Dody, pihaknya mintak harkat dan martabat kliennya dipulihkan.
"Terutama pihak UNRI, harus mengembalikan kedudukan Pak Syafri Harto seperti semula dan kemudian memberikan apa yang menjadi haknya. Dengan putusan MA ini, sudah memperjelas bahwa Pak Syafri Harto tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini," ucap dia. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasasi JPU Kasus Asusila Dekan FISIP Unri Non Aktif Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Korban dan judul Dekan FISIP UNRI Non Aktif Syafri Harto Minta Kedudukan dan Haknya Dipulihkan Pasca Dibebaskan MA