JPU Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif 3 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Mahasiswi
Di persidangan agenda tuntutan itu, JPU menuntut Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan hukuman 3 tahun penjara
PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pencabulan yang menjerat Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto segera memasuki babak akhir.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini, Senin (21/3/2022), beragendakan pembacaan tuntutan dan digelar tertutup.
Di persidangan yang dihadiri langsung terdakwa dan tim penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto hukuman 3 tahun penjara.
Hal ini seperti penuturan seorang dari tim JPU, Syafril.
"Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun," ucap Syafril ditemui usai sidang, dilansir dari TribunPekanbaru.com.
"Di samping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp 10.772.000," imbuhnya.
Disebutkan Syafril, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.
"Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami," ucap Syafril.
Baca juga: Update Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan, Mahasiswa Kecewa Sikap Rektor
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.
Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.
Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum dan terdakwa.
Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.
Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya akan dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.