PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Polisi Stop Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawati oleh Brigadir J. Polisi tak temukan adanya peristiwa pidana..
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dihentikan polisi.
Dalam pernyataannya, Bareskrim Polri menyebut tidak ditemukan peristiwa pidana dari kasus yang dilaporkan terjadi di Duren Tiga tersebut.
Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sedangkan pelapornya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Laporan polisi itu sebelumnya terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Atau sehari setelah Brigadir J tewas, Jumat (8/7/2022). Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Brigadir J Disebut Lakukan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo di Magelang
Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Baca juga: Berbeda Dengan Pernyataan Ferdy Sambo, LPSK Sebut Tak Terendus Adanya Kekerasan Seksual
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya..... (tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasusnya Disetop, Brigadir J Tidak Terbukti Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga