PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Brigadir J Disebut Lakukan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo di Magelang

Kelakuan Brigadir J yang terjadi di Magelang tidak bisa membuat Sambo tenang dan akhirnya memanggil kedua anakbuahnya untuk melakukan eksekusi.

Editor: Eko Setiawan
istimewa via Tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Laporan Putri Candrawati kepada Irjen Ferdy Sambo membuat sang Jenderal Bintang 2 ini murka.

Istrinya mengaku mendapat pelecehan di Magelang.

Ini membuat hati Ferdy Sambo terluka dan hendak melakukan rencana pembunuhan.

Kelakuan Brigadir J yang terjadi di Magelang tidak bisa membuat Sambo tenang dan akhirnya memanggil kedua anakbuahnya untuk melakukan eksekusi.

Baca juga: Isi Permintaan Maaf Ferdy Sambo Untuk Institusi, Kapolri dan Rekan Sejawat di Kepolisian

Baca juga: Berbeda Dengan Pernyataan Ferdy Sambo, LPSK Sebut Tak Terendus Adanya Kekerasan Seksual

Baca juga: Ayah Brigadir J Tidak Percaya Sedikitpun Terkait Tindakan Asusila yang Dilakukan Anaknya

Penyidik tim khusus dari Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.

Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, saat pemeriksaan, tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.

Rencana pembunuhan itu dibuat karena tersangka FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.

"(Pemanggilan) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan. 

Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved