KEUANGAN
AWAS Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya agar tak Tertipu
Untuk menghindarinya e-meterai plasu, pembeli meterai elektronik diminta jeli dan cermat serta melakukan validasi sebelum bertransasi.
TRIBUNBATAM.id - Meterai elektronik (e-meterai) palsu kini marak beredar di pasaran.
Meterai elektronik palsu merupakan e-meterai yang sudah pernah digunakan oleh orang lain sebelumnya, sehingga pembelinya tidak bisa menggunakannya lagi.
Untuk menghindarinya, pembeli meterai elektronik diminta jeli dan cermat serta melakukan validasi sebelum bertransasi.
Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan, modus yang digunakan penipu adalah dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format word.
Baca juga: Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai Dalam Dokumen Elektronik, Kini tak Butuh Meterai Tempel Lagi
Baca juga: Mengenal E-Meterai yang Resmi Digunakan Mulai Oktober 2021, Manfaat dan Cara Menggunakannya
"Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sehingga jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan," kata dia dalam siaran pers dikutip dari kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Ia menambahkan, pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.
"Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi," imbuh dia.
Adanya penjual e-meterai palsu ini jelas merugikan pembeli dan negara karena meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.
Fajar menyebut, berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000 .
Sedangkan, harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Baca juga: Berlaku September, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Beli Pertalite
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya
Cara cek keaslian meterai elektronik
Para pengguna meterai elektronik juga diimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli.