Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai Dalam Dokumen Elektronik, Kini tak Butuh Meterai Tempel Lagi
Masyarakat kini bisa menggunakan e-meterai, dan tak perlu lagi repot membeli meterai tempel ke dokumen fisik kemudian diubah ke format elektronik.
TRIBUNBATAM.id - Penggunaan meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000 resmi diluncurkan dan mulai bisa digunakan mulai tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
Hal ini untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik untuk kemudian diubah ke format dokumen elektronik.
Lantas, apa itu e-meterai atau meterai elektronik?
Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Lalu, bagaimana cara membeli meterai elektronik tersebut?
Baca juga: Cara Cek Tagihan Kartu Kredit BRI Lewat ATM dan Internet Banking, Jangan Sampai Tagihan Bengkak
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN Secara Online untuk Pelanggan Pascabayar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pembelian meterai elektronik bisa dilakukan di portal e-Meterai dalam tautan https://pos.e-meterai.co.id.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Neil, sapaan akrabnya, melalui keterangan resmi, Jumat (1/10).
Kendati begitu, pembelian meterai elektronik saat ini masih terbatas di tahap uji coba di lima BUMN. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dikutip dari star.grid.co.id, berikut ini ciri khusus e-meterai Rp 10.000:
- 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Untuk pencetakan atau pembuatan meterai elektronik, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id.
Baca juga: Tips dan Cara Aman Memulai Investasi Emas untuk Investor Pemula
Baca juga: Belanja Online dengan ShopBack Dapat Double Untung, Intip Cara Dapat Cashback Rp 1 Juta