PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Akan Dijaga 24 Jam, Berikut Deretan Faktanya
LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Itu sesuai hasil rapat Jumat (12/8)
TRIBUNBATAM.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Nantinya, Bharada E akan mendapat penebalan perlindungan terkait statusnya sebagai saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar LPSK pada Jumat (12/8/2022), bersama tujuh pimpinan.
"Iya, tadi tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Berikut ini fakta-fakta Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK:
Baca juga: LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo
1. Diberikan jika ada kondisi yang mengancam nyawa
Dikutip dari Kompas.com, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.
2. Hanya bersifat sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.
Keputusan resmi soal pengajuan perlindungan Bharada E sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator, Syarat Agar Bharada E Bisa Dapat Perlindungan LPSK
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Minggu (14/8/2022).
"Tapi, keputusan resmi dari perlindungan Bharada E, baik untuk permohonan 14 Juli maupun 8 Agustus, nanti kami akan putuskan pada hari Senin," imbuhnya.
3. Akan dijaga 24 jam
Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meningkatkan perlindungan pada Bharada E.
Ia mengatakan, LPSK melakukan penebalan perlindungan dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," ungkapnya, dikutip dari Kompas.tv.
Lebih lanjut, Hasto menyebut semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri turut mendapat pengawalan dari tim LPSK selama 24 jam.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," lanjutnya.
Dijanjikan Rp1 M untuk Tutup Mulut
Irjen Ferdy Sambo disebut pernah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.
Bahkan, sosok sang istri, Putri Chandrawathi, disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E.
Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, yang juga menyebut bahwa informasi tersebut ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam konferensi pers di kediamannya, Deolipa mengatakan bahwa saat masih menangani Bharada E, mantan kliennya tersebut telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyoal uang Rp 1 miliar.
Uang sebesar Rp1 miliar itu dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan keji ini.
Bahkan, Deolipa mengatakan upaya pemberian uang disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E)," ujar Deolipa di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan bahwa uang tersebut belum diberikan dan baru diperlihatkan.
Tak hanya kepada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilar Rp 500 juta masing-masing kepada KM dan RR.
"Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk KM dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," bebernya.
"Sama kaya pas Sambo ngasih amplop ke LPSK, tapi untung LPSK pintar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Akan Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal