Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Ditunda, Bakal Disosialisasikan Dulu

Pemerintah akan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online untuk sementara waktu. Alasannya, karena harus disosialisasikan dulu.

tribun jateng
Pemerintah akan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online untuk sementara waktu. Alasannya, karena harus disosialisasikan dulu. Foto Ilustrasi Driver ojol 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rencana pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) akan diundur sekitar 25 hari kalender sejak Kepmen ditetapkan.

Alasannya, aturan baru yang tertuang dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu harus disosialisasikan.

Adapun terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Pura-pura Jadi Kurir, Seorang Pria Todong Penghuni Rumah di Cilincing Pakai Sajam

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro. (kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved