PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Istri Ferdy Sambo Dianggap Halangi Pemeriksaan Kematian Brigadir J, LPSK Kirim Surat ke Kapolri

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri Candrawathi menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ali

Editor: Eko Setiawan
foto via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati Ferdy Sambo. 

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Putri Candrawathi Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved