PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Polri Periksa 36 Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, 35 Orang Terbukti Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 personel polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menjelaskan pihaknya terus mengusut penembakan sesama anggota polisi yang menewaskan Brigadir J, dirinya meminta media untuk membantu Polri. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa sejumlah anggota Polri terkait tewasnya Brigadir J.

Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ada 63 orang personel Polisi yang diperiksa.

Kemudian dari pemeriksaan sudah mulai mengerucut yakni sebanyak 35 orang diduga sebagai pelanggar.

Mereka mengikuti rekayasa yang dilakuakn olegh Ferdy Sambo.

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 personel polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pemeriksaan tersebut, 35 personel diduga sebagai pelanggar.

Baca juga: TKP Pembunuhan Brigadir J Dikunjungi Komnas HAM Untuk Pemantauan dan Penyelidikan

Baca juga: Bharada E Harus Dapat Pendampingan Ahli Psikolog, Pengacara Berharap Kliennya Bebas

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sebelumnya, 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana soal kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dikutip dari Tribunnews.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved