BERITA KRIMINAL
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir 2.000 Pil Ekstasi ke Klub Malam, Kini Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Karawang yang berinisial AKP ENM ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga turut menjadi kurir pil ekstasi ke klub malam.
TRIBUNBATAM.id- Kasat Resnarkoba Polres Karawang diduga jadi kurir dua ribu pil ekstasi ke klub malam.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang yang berinisial AKP ENM itupun kini ditangkap tim Bareskrim Polri.
Ia diduga terlibat peredaran gelap narkoba dengan turut menjadi kurir pil ekstasi.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Ia menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan dua ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia di Riau
Baca juga: Prajurit Perbatasan Indonesia Malaysia Kontak Tembak Hadapi Penyelundup Narkoba
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.