BERITA KRIMINAL
Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia Total Rp 50 Miliar
Polisi menangkap dua orang sindikat narkoba jaringan Malaysia Indonesia via Provinsi Riau berikut barang bukti narkoba total Rp 50 miliar.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap narkoba jenis pil ekstasi ke Jakarta jaringan Malaysia dengan estimasi mencapai Rp 50 miliar.
Kasus ini terungap setelah polisi menangkap dua kurir yang diketahui merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, kurir M (31) diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (2/8/2022).
Saat menangkap M, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir berwarna pink.
Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu denga berat sekira 72,86 gram dan ganja seberat 46,35 gram saat menggeledah tersangka M.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir 2.000 Pil Ekstasi ke Klub Malam, Kini Ditangkap
Sedangkan kurir lainnya, S (40) diamankan di Bengkalis, Bengkalis, Riau, pada Rabu (3/8/2022).
Anggota Polri menemukan 70.855 butir ekstasi berwana hijau dari tersangka S.
"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.1355 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).
Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia.
"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.
Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi.
Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.
"Upah satu kantongnya mendapatkan Rp 3 juta per kantong," kata Pasma.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia di Riau
Mereka pun mengaku sudah lima kali menjadi kurir, baik itu pil ekstasi maupun jenis narkoba lainnya.
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, pil ekstasi tersebut bernilai fantastis di pasar gelap, yakni sekitar Rp 50 miliar.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, narkoba jenis ekstasi yang dibawa oleh kedua kurir merupakan ekstasi kualitas terbaik.
Ia menyebut salah satu ciri-cirinya adalah butiran ekstasi yang sulit untuk dihancurkan.
"Dari bentuk kepadatannya, itu sangat keras. Jadi kalau misalnya mau dipatahkan, agak susah. Kalau yang biasa, kualitasnya rendah itu gampang dipatahkan, gampang dihancurkan. Sementara untuk sasaran edarnya di Jakarta, mereka akan menjualnya dengan harga Rp 500.000 per butir. Jadi total sekitar Rp 50.677.500.000," kata Harry.
Untuk menyelundupkan barang haram itu, narkoba diselundupkan melalui Sumatera, sebelum dikirim masuk ke Jakarta lewat darat.
Untuk menghindari polisi, narkoba diangkut melalui jalur sungai maupun jalur laut di Sumatera.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 264,04 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi Dari Dua Tersangka
"Dengan kondisi geografis di Selat Malaka, antara Malaysia dengan Riau itu terdiri dari pulau-pulau. Ada banyak jalur sungai, itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika baik jenis ekstasi maupun sabu untuk memasuki Riau," jelasnya.
Begitu tiba di Pekanbaru atau Bengkalis, Pasma menyebut paket narkoba akan dikirim melalui jalur darat ke Jakarta.
Selain diangkut dengan berbagai cara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, seratusan ribu butir ekstasi itu terbagi ke dalam 22 paket yang dibawa menggunakan koper biasa.
Hal itu dilakukan sebagai modus pelaku untuk mengelabui polisi.
"Paket dimasukkan ke dalam koper biasa. Jadi kamuflase, kayak bawa barang biasa saja sih. Cuma memang jumlahnya lumayan berat," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin.
Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com